| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya kasus-kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil khususnya di kota Ternate, sehingga mengakibatkan tidak terlaksananya program-program kerja yang telah ditetapkan dan tidak efektifnya pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat. Di dalam PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil terdapat aturan mengenai kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil akan tetapi pegawai negeri sipil tersebut masih saja tidak mematuhi peraturan tersebut. Atas dasar tersebut maka rumusan masalah penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan disiplin pegawai negeri sipil dalam Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil? 2) Bagaimana pelaksanaan peraturan disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Sekretariat kota Ternate? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum dengan cara pendekatan fakta yang ada dengan jalan mengadakan pengamatan dan penelitian dilapangan kemudian dikaji dan ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai acuan untuk memecahkan masalah. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh: 1) Pengaturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri di Pemerintah kota Ternate telah dilaksanakan sejak pelaksanaan peraturan tersebut diberlakukan, akan tetapi masih banyak permasalahan yang terjadi tentang pelanggaran disiplin sehingga membuat peraturan tersebut hanya sebatas peraturan yang tidak perlu untuk dipatuhi atau dilaksanakan. Ini disebabkan karena pegawai negeri sipil tidak memiliki kesadaran diri terhadap pelanggaran disiplin walaupun terkadang telah dijatuhi sanksi. 2) Pelaksanaan peraturan pegawai negeri sipil di kantor Sekretariat kota Ternate pada umumnya tidak jauh berbeda dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu pemanggilan terhadap pegawai negeri sipil, pemeriksaan pelanggaran disiplin, penjatuhan hukuman disiplin dan penyampaian keputusan hukuman disiplin serta pengajuan keberatan. Akan tetapi sebagian besar pegawai negeri sipil yang dijatuhi hukuman disiplin belum begitu paham tentang mekanisme pengajuan keberatan, baik melalui atasan pejabat yang berwenang maupun pada badan pertimbangan kepegawaian. Sehingga pegawai negeri sipil dengan lapang dada menerima hukuman disiplin tersebut. | en_US |