Penyelesaian Perjanjian Pinjam Meminjam di Koperasi Kepolisian Resort Klaten
| dc.contributor.author | Nugroho, Agung Budi | |
| dc.date.accessioned | 2026-08-01T07:34:56Z | |
| dc.date.available | 2026-08-01T07:34:56Z | |
| dc.date.issued | 2013 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/65400 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa "Penyelesaian Perjanjian Pinjam Meminjam di Koperasi Kepolisian Resort Klaten". Rumusan masalah yang diajukan Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi Primkoppol Resort Klaten bila anggota yang melakukan perjanjian pinjam meminjam wanprestasi dengan tanpa meninggalkan jaminandan Bagaimana bentuk pertanggungjawaban dari anggota yang melakukan perjanjian pinjam meminjam dengan Primkoppol Resort Klaten saat anggota tersebut dipindah tugaskan?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis dimana data-data yang diperoleh dari studi pustaka akan dikembangkan dengan data- data yang diperoleh di lapangan... Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara untuk mendapatkan data primer dan studi pustaka. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa Tidak ada bentuk perlindungan hukum bagi Primkoppol Resort Klaten bila anggota koperasinya melakukan wanprestasi dengan tanpa meninggalkan jaminan. Upaya yang dilakukan oleh Primkoppol Resort Klaten apabila anggota peminjam wanprestasi adalah melalui mekanisme pemanggilan anggota peminjam yang telah dipindah tugaskan. Pemanggilan tersebut dilakukan pihak Primkoppol Resort Klaten selaku pemberi pinjaman bertujuan untuk mengetahui alasan anggota peminjam belum melunasi hutangnya malalui dialog antara pengurus Primkoppol Resort Klaten dengan anggota peminjam yang telah dipindah tugaskan. Penelitian ini merekomendasikan bahwa Dalam penyaluran pinjaman diharapkan pihak Primkoppol Resort Klaten selalu memperhatikan dan menerapkan prinsip kehatian-hatian dan melakukan analisis pinjaman secara cermat, teliti dan mendalam dari berbagai aspek berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal dalam dunia perkoperasian. Apabila anggota peminjam wanprestasi sebaiknya Primkoppol Resort Klaten senantiasa terlebih dahulu melakukan upaya persuasif untuk penyelamatan melalui penagihan secara kekeluargaan sebelum mengambil tindakan hukum. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Perjanjian Kredit | en_US |
| dc.subject | Koperasi Simpan Pinjam | en_US |
| dc.subject | Hukum Perdata | en_US |
| dc.title | Penyelesaian Perjanjian Pinjam Meminjam di Koperasi Kepolisian Resort Klaten | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 08410140 |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Law [3916]
