Permasalahan Pengaturan Lembaga Paksa Badan (Gijzeling) Terhadap Debitor yang Beritikad Tidak Baik dalam Kepailitan
Abstract
Penelitian ini berjudul "PERMASALAHAN PENGATURAN LEMBAGA PAKSA BADAN (GIJZELING) TERHADAP DEBITOR YANG BERITIKAD TIDAK BAIK DALAM KEPAILITAN". Adanya penelitian ini berangkat dari sebuah fenomena dimana tidak efektifnya pengaturan mengenai paksa badan terhadap debitor yang beriktikad tidak baik dalam sengketa kepailitan, pada prakteknya permohonan paksa badan ini sejak diterbitkannya PERMA No.1 Tahun 2000 dan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak pernah ada yang dikabulkan oleh hakim di pengadilan Niaga. Ada yang dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan bahwa paksa badan ini tidak ada hukum acara tehknisnya, aturan mengenai paksa badan ini juga memiliki banyak kelemahan meskipun sudah di atur dalam PERMA dan Undang-undang adapula yang menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan belum cukup serta berpotensi melanggar asas kebebasan manusia. Disisi lain salah satu kerugian ekonomi yang diderita oleh negara ini sangat besar disebabkan ulah para debitor-debitor nakal. Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah mengidentifikasi apa sebenarnya permasalahan atau kelemahan-kelemahan dalam pengaturan paksa badan dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 dalam proses penyelesaian sengketa kepailitan dan bagaimana seharusnya dilakukan sehingga aturan-aturan tersebut terlaksana dengan baik. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu data dan fakta yang diteliti dan dikembangkan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Metode pendekatan pada penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan konseptual, yakni mengkaji pandangan-pandangan, asas dan doktrin-doktrin hukum untuk menemukan dan menganalisis ide-ide yang melahirkan pengertian hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ternyata banyak terdapat permasalahan dalam pengaturan paksa badan di berbgai peraturan perundang-undangan antara lain adalah, adanya pertentangan norma hukum antara perturan formil dan materilnya mengenai pengaturan paksa badan, adanya ketidak jelasan dan tidak lengkapan mengenai pengaturan hukum acaranya sehingga tidak terimplementasinya asas proporsionalitas dengan baik, didalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 terdapat kekeliruan yang sangat mendasar dalam hal syarat-syarat debitor beritikad tidak baik tersebut dapat ditahan yakni pada Pasal 95 yang merujuk pada Pasal 98 yang sama sekali tidak berkaitan langsung dengan syarat debitor yang beritikad tidak baik, senyatanya paksa badan yang melanggar asas kebebasan manusia dapat dibenarkan untuk melindungi hak debitor dan perekonomian negara. Namun, jika dengan kondisi peraturan yang seperti ini diberlakukan maka akan berpotensi melanggar HAM. Dari permasalahan tersebut maka pengaturan mengenai paksa badan dalam kepailitan harus dilakukan perubahan secara keseluruhan dan diatur secara lengkap dan tegas.
Collections
- Law [3916]
