Show simple item record

dc.contributor.authorOmara, Nadia Fairuz
dc.date.accessioned2026-08-01T06:33:34Z
dc.date.available2026-08-01T06:33:34Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/65375
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang merek terkenal Surf Wear dalam praktek Pemalsuan Merek dagang terkenal Surf Wear untuk barang yang sejenis maupun yang tidak dalam kelas barang yang sama dan juga untuk mengetahui Upaya Hukum apa yang dapat diterapkan oleh pemegang merek Surf wear atas pemalsuan merek yang terjadi dengan mereknya. Penelitian ini dilatarbelakangi dari praktek pemalsuan merek dagang Surf Wear yang marak terjadi di Yogyakarta dengan menggunakan merek sejenis tapi dengan kualitas yang berbeda. Penelitian ini menggunakan Jenis Penelitian Yuridis Normatif, yakni data yang diperoleh di lapangan kemudian diteliti dan dikembangkan berdasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perolehan data dilakukan dengan teknik wawancara kepada pemilik gerai Planet Surf selaku gerai yang menjadi wadah tempat penjualan merek terkenal Surf wear, sebagai subjek penelitian dan studi kepustakaan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum suatu merek dapat dilakukan pemilik merek melalui instrument hukum yang mengklasifikasikan berdasarkan instrument perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Instrument perlindungan hukum preventif bisa dilakukan oleh pemilik merek surf wear dengan melakukan pendaftaran terhadap merek-merek miliknya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Inteletual agar hak atas mereknya dapat dilindungi secara hukum dari pelanggaran dan sengketa merek-merek miliknya serta melakukan pemberian lisensi kepada Planet Surf untuk menggunakan hak atas mereknya sebagai satu-satunya tempat untuk memperoleh barang bermerek surf wear dalam proses perdagangan. Dan perlindungan hukum represif bisa dilakukan oleh pemilik merek surf wear melalui upaya perdata maupun upaya pidana.. Dan kedua upaya tersebut dapat diterapkan jika tindak pemalsuan merek tersebut diadukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Upaya perdata yang dapat dilakukan pemilik merek surf wear yaitu memberikan gugatan ganti kerugian atas pemalsuan merek miliknya. Dan upaya pidana yang dapat dilakukan pemegang merek surf wear yaitu dengan mengadukan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh gerai Kartika yang tanpa hak menggunakan merek-merek milik surf wear dengan bahan yang tidak sejenis secara keseluruuhan untuk diperdagangkan dan diproduksi tanpa seizin pihak pemilik merek surf wear ataupun Planet surf .en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectMerek,en_US
dc.subjectMerek Terkenal dan Pemalsuan Mereken_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Pemegang Merek Terkenal Surf Wear (Studi di Planet Surf Yogyakarta)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM10410332


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record