| dc.description.abstract | Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya peredaran obat tanpa resep dokter dan untuk menganalisis pertanggungjawaban pihak pelaku usaha sesuai kenyataan di lapangan mengenai permasalahan peredaran obat tanpa resep dokter di masyarakat. Dalam kenyataan yang terjadi banyak obat-obatan yang telah dijual bebas baik di toko-toko kecil maupun di apotek. Di apotek yang dijaga oleh seorang apoteker dapat secara mudah memberikan obat tanpa resep dokter kepada pembeli yang seharusnya menggunakan resep dokter. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara, penyebaran kuisioner dan studi dokumen/kepustakaan. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan. Analisis data dilakukan secara yuridis, yaitu data yang diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianalisa berdasarkan hukum positif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya peredaran obat tanpa resep itu ada dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal dari apoteker sendiri, sedangkan faktor eksternal dari masyarakat dan instansi- instansi yang terkait. Dalam bentuk pertanggungjawaban yang ditunjukan oleh apoteker memberikan ganti kerugian dalam melakukan kesalahan, tetapi belum sepenuhnya apoteker menjalankan kewajibannya dalam memberikan informasi terkait obat yang dibeli. Tanggung jawabnya seorang apoteker sesuai dengan Undang-undang Kesehatan yaitu dapat diberikan sanksi pencabutan izin sementara maupun izin tetap, berdasarkan KUHPerdata memberikan ganti rugi, sedangkan sanksi lainnya dikembalikan kepada IAI dan diberikan sanksi sesuai kode etik profesi apoteker. | en_US |