| dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul "WAN PRESTASI DALAM PERJANJIAN ANTARA ARTIS DENGAN MANAGEMENT ARTIS". Judul ini penulis angkat dikarenakan banyaknya kasus wan prestasi dalam perjanjian antara artis dengan management artis seperti yang kita ketahui bahwa banyak sekali dalam pembuatan perjanjian kontrak kerja tidak jarang pihak management artis telah membuatnya terlebih dahulu sehingga dalam proses penandatanganan perjanjian tersebut pihak artis hanya menyetujui atau tidak menyetujui isi dari perjanjian tersebut sehingga timbul pemikiran bahwa perjanjian tersebut memberatkan salah satu pihak, maka sering kali muncul kasus dimana pihak artis (Group Band) mau menerima job diluar management artis mereka, dengan alasan bahwa group band mereka tidak berkembang jika tidak menerima tawaran job diluar apa yang telah diatur pihak management mereka atau juga dengan alasan group band mereka kurang dikenal publik, dan alasan-alasan lain yang dikeluarkan oleh pihak artis (group band) seperti halnya pendapatan (materiil) mereka yang kurang memuaskan,sehingga tak jarang mereka melanggar perjanjian kotrak kerja apa yang telah mereka buat (artis/group band) dengan pihak management artis. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana jika terjadi wan prestasi yang dilakukan pihak artis (group band) dengan management artis? Dalam penelitian ini penulis mengangkat dua rumusan masalah antara lain adalah Bagaimanakah proses perjanjian kontrak kerja antara artis dengan pihak management artis? Kedua, Bagaimanakah penyelesaiannya apabila terjadi wanprestasi antara artis dengan pihak management artis? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yurudis normatif yaitu data dan fakta yang diteliti, dikaji, dan dikembangkan berdasarkan pada hukum. Sementara itu pengambilan data dilakukan melalui penelaahan terhadap Buku III KUHPerdata tentang perikatan, selain itu penulis juga melakukan wawancara kepada pihak yang berkompeten terhadap masalah tersebut sebagai responden, Hasil penelitian yang dicapai memperlihatkan bahwa management artis mempunyai andil yang cukup besar dalam pembuatan kontrak dan dalam proses membuat perjanjian kontrak management artis/group band sebelum penandatangan perjanjian tersebut ada beberapa tahap, yaitu tahap perundingan atau negosiasi, tahap pembuatan kontrak, tahap penandatanganan kontrak, dan tahap pelaksanaan kontrak. Penyelesaian dalam hal terjadinya wanprestasi sesuai dengan isi perjanjian kontrak yang disepakati kedua belah pihak antara artis dengan Management artis melalui tahap musyawarah yang ditempuh jika terjadi persoalan-persoalan termasuk masalah wanprestasi, kecuali jika tidak ada mufakat maka persoalan ini akan dibawa kepengadilan. | en_US |