Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pemalsuan Merek (Studi Kasus Pemalsuan Air Mineral Merek Aqua di Kabupaten Bantul)
Abstract
Skripsi ini berjudul perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemalsuan merek (studi kasus pemalsuan air mineral Merek Aqua di Kabupaten Bantul). Latar belakang skripsi ini diawali dengan adanya kasus pemalsuan air mineral merek Aqua yang terjadi di Bantul. Tindakan memalsukan air mineral tersebut tidak hanya merugikan produsen resmi, namun kesehatan masyarakat juga dipertaruhkan. Air yang digunakan langsung diambil dari sumur tanpa sterilisasi. Rumusan masalah yang diajukan oleh penulis yaitu: Bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha pemegang hak merek dalam kasus pemalsuan air mineral merek Aqua di Kabupaten Bantul ?; dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kasus pemalsuan air mineral merek Aqua di Kabupaten Bantul ?. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui: Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha pemegang hak merek yaitu dalam kasus kasus pemalsuan air mineral merek Aqua di Kabupaten Bantul dan Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kasus pemalsuan air mineral merek Aqua di Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa PT. Tirta Investama tidak menuntut secara perdata untuk memperoleh ganti kerugian karena kerugian yang ditimbulkan kecil. PT. Tirta Investama juga tidak menggunakan haknya untuk mengadukan pelanggaran atas merek, karena sudah merasa cukup dengan diputusnya pelaku dengan undang-undang perlindungan konsumen. Konsumen tidak menuntut secara perdata untuk memperoleh ganti kerugian dan juga tidak menempuh jalur mediasi melalui Lembaga Konsumen Yogyakarta, tetapi telah diproses secara pidana. Konsumen tidak menempuh jalur mediasi, karena kurangnya informasi yang didapat mengenai lembaga konsumen. Konsumen menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang, sehingga hak dan kepentingan konsumen belum terpenuhi karena pelaku hanya dikenai sanksi pidana saja.
Collections
- Law [3916]
