| dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan serta kecenderungan penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan orang tua terhadap anak antara tahun 2011-2013 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Bantul dan Pengadilan Negeri Wonosari. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pencabulan yang dilakukan orang tua terhadap anak di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Bantul dan Pengadilan Negeri Wonosari?; dan Bagaimana kecenderungan penjatuhan pidana dalam putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan orang tua terhadap anak antara tahun 2011- 2013 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Bantul dan Pengadilan Negeri Wonosari?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data dikumpulkan dengan cara studi pustaka atau dokumen dan wawancara dengan hakim yang menangani kasus pencabulan yang dilakukan orang tua terhadap anak, kemudian diolah dengan bantuan tabel distribusi frekuensi dan hasilnya disajikan dalam bentuk deskriptif. Analisis dilakukan dengan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan kasus. Hasil studi ini menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaanmempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis, yaitu: dakwaan jaksa penuntut umumyang telah terpenuhi dan terbukti kebenarannya di persidangan, terutama yang mencantumkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; fakta-fakta yang terungkap di persidangan,hal- hal yang dapat dianggap sebagai pertimbangan memberatkan dan meringankan bagi terdakwa; dan antara tahun 2011-2013 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Bantul dan Pengadilan Negeri Wonosari memiliki kecenderungan tinggi, hal ini berdasarkan perhitungan bahwa putusan pidana penjara yang dijatuhkan hakim lebih dari atau sama dengan 1⁄2 (seperdua) dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.Penelitian ini merekomendasikan perlunya untuk menghadirkanpenegak hukum yang khusus menangani anak korban kekerasan orang tua, adanya sosialisasi secara intensif kepada seluruh lapisan masyarakat anak pentingnya perlindungan anak khususnya bagi orang tua, dan bagi penelitian selanjutnya dapat mengkaji kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak dari aspek kriminologis serta aspek pelaksanaan putusan pemidanaan. | en_US |