Show simple item record

dc.contributor.authorMeigawati, Kusuma Wardani
dc.date.accessioned2026-08-01T03:01:02Z
dc.date.available2026-08-01T03:01:02Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/65351
dc.description.abstractDalam peraturan-peraturan yang ada, NAPZA (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) tidak dapat digunakkan secara ilegal untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam hukum nasional cukup jelas mengatur bahwa obat-obatan tersebut hanya dapat digunakan secara legal dalam hal pengobatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Namun seiring perkembangan teknologi dan telekomunikasi serta ilmu kedokteran dan farmasi yang sangat pesat ini melahirkan berbagai peluang dan tantangan yang sering terjadi banyaknya penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat. Penyalahgunaan Narkoba menunjukkan bahwa efek yang sangat merugikan bagi tubuh manusia apabila dikonsumsi, bahkan berakibat kematian. Belum lagi berbagai resiko penularan penyakit seperti HIV/AIDS yang disebabkan penggunaan alat atau pun jarum suntik yang dilakukan berganti-gantian antara para pengguna. Upaya untuk memberantas Kejahatan Narkoba menghadirkan sebuah undang-undang yang memiliki sanksi pidana yaitu Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (disingkat UU Narkotika) bahwa Sanksi Pidana dalam UU Narkotika salah satunya adalah Sanksi Pidana Mati, UU Narkotika mengatur mengenai kebijakan sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yang dibagi kedalam dua kategori yaitu pelaku sebagai “Pengguna” dan/atau “Pengedar”. Terhadap pelaku sebagai pengedar dimungkinkan dikenakan Sanksi Pidana yang paling berat berupa Pidana Mati seperti yang diatur dalam pasal 114 ayat (2). Sanksi Pidana Mati merupakan hukuman yang terberat dalam hukum pidana di Indonesia, untuk kasus seperti kejahatan narkoba tentu diharapkan penerapan Pidana Mati diterapkan secara konsisten dalam peradilan di Indonesia melihat dampak yang dilahirkan sangat merugikan negara terlebih individu itu sendiri. Namun dalam penerapannya tidak berjalan seperti yang diharapkan, banyaknya pelaku kejahatan khususnya para produsen, bandar maupun pengedar mendapat keringanan hukuman seperti grasi, putusan peradilan yang meringankan dan lain-lain.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPidana Mati,en_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.titlePro dan Kontra Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Bandar Narkotikaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM10410578


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record