Show simple item record

dc.contributor.authorPrasetyo, Ayub Hari
dc.date.accessioned2026-08-01T02:56:00Z
dc.date.available2026-08-01T02:56:00Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/65349
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan (HO) di Kota Yogyakarta, serta penegakan hukum Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan (HO) di Kota Yogyakarta. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu cara pandang dengan melihat pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam realitas masyarakat. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan maupun lapangan diolah dan dianalisis secara kuantitatif normatif, artinya analisis data berdasarkan apa yang diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis, kemudian diarahkan, dibahas dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku untuk kemudian disimpulkan.Hasil dari penelitian ini adalah (1) pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan (HO) di Kota Yogyakarta mengharuskan bahwa setiap pemilik usaha wajib memiliki izin gangguan. Dalam pelaksanaannya, banyak pemilik usaha di kota yogyakarta yang belum memiliki izin gangguan tersebut. Pelaksanaan pemberian izin gangguan di Kota Yogyakarta telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut permohonan izin gangguan diajukan oleh pemohon kepada Dinas Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah tersebut. Jangka waktu berlakunya izin gangguan ini adalah 5 (lima) tahun. Faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan bagi persetujuan permohonan izin gangguan antara lain adalah : faktor kelengkapan persyaratan, faktor besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan, faktor persyaratan khusus untuk jenis usaha tertentu. Pada dasarnya prosedur pengajuan permohonan izin gangguan sebenarnya tidak sulit, asalkan semua persyaratan sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi bagian perizinan untuk menolak permohonan izin gangguan; (2) Penegakan hukum terhadap kewajiban memiliki izin gangguan bagi setiap usaha yang didirikan di Kota Yogyakarta dilakukan oleh Dinas Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Ketertiban Pemerintah Kota Yogyakarta. Adapun tahapan penegakan hukum yang telah dilakukan adalah: tahap sosialisasi, tahap pendekatan dengan pemilik usaha, pemberian peringatan, penuntutan, pemberian sanksi administratif dan denda, serta penutupan fisik tempat usaha yang memang benar-benar telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectIzin Gangguan (HO)en_US
dc.titlePenegakan Hukum Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan (HO) di Kota Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM09410503


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record