| dc.description.abstract | Studi Kasus Hukum ini bertujuan untuk mengkritisi putusan Komisi PengawasPersaingan Usaha dengan nomor 17/KPPU-I/2010. Rumusan masalah yang diajukan yaitu mengapa lisensi paten yang dilindungi oleh Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten antara PT Pfizer Indonesia dengan PT Dexa Medica dapat digolongkan sebagai penetapan harga dan kartel sesuai yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Produk yang memiliki paten dikecualikan pada Pedoman KPPU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Hak atas Kekayaan Intelektual, dapat diambil kesimpulan bahwa PT Pfizer Indonesia mempunyai hak monopolistik tersebut. Penulis tidak sepakat dengan Majelis Komisi, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha ini tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran Pasal 5, Pasal 11, Pasal 16 dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, dengan alasan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha merupakan pengecualian hak atas kekayaan intelektual yang diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual. Penelitian ini merekomendasikan perlunya hakim untuk lebih memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh pelaku usaha. | en_US |