| dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Panitia Tender selaku wakil pemerintah dalam Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor: 01/KPPU-L/2013. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Apakah Pihak Lain (Panitia Tender) yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat dikenakan sanksi oleh KPPU? Analisis hukum dalam kasus ini menggunakan metode deduktif. Peneliti menguraikan setiap unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang persekongkolan tender. Selanjutnya setiap unsur itu diterapkan terapkan terhadap fakta dan alat bukti yang ada dalam kasus Tender Pengadaan Barang Cetakan dan Alat Peraga Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2011 (Paket 1 dan Paket 13). Hasil studi ini menunjukan bahwa, Panitia Tender yang mewakili pemerintah dalam Tender Pengadaan Barang Cetakan dan Alat Peraga Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2011 (Paket 1 dan Paket 13) terbukti bersalah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Di dalam kasus ini terdapat 2 (dua) persekongkolan tender, yaitu persekongkolan vertikal dan persekongkolan horizontal. Majelis Komisi memutuskan bahwa Panitia Tender telah terbukti melakukan persekongkolan vertikal dengan peserta tender, namun Majelis Komisi tidak menjatuhkan sanksi kepada Panitia Tender, melainkam hanya memberikan rekomendasi kepada atasan Panitia Tender, yakni Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Panitia Tender. Padahal Majelis Komisi seharusnya dapat menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada Panitia Tender karena terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pada analisa ini dapat disimpulkan bahwa Putusan yang dijatuhkan oleh KPPU terhadap Panitia Tender tidak tepat, dan seharusnya Majelis Komisi menggunakan Pasal 1653 KUHPerdata sebagai pertimbangan untuk menempatkan Panitia Tender sebagai pelaku usaha bukan sebagai pihak lain. | en_US |