Pelaksanaan Perjanijian Kerja Karyawan di PT Kalimilk Indonesia
| dc.contributor.author | Rachmansyah, Fauzan | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-30T03:45:16Z | |
| dc.date.available | 2026-07-30T03:45:16Z | |
| dc.date.issued | 2014 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/65189 | |
| dc.description.abstract | Skripsi ini berjudul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA KARYAWAN DI PT KALIMILK INDONESIA”, yang dilatar belakangi adanya kasus-kasus mengenai perjanjian-perjanjian kerja yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan upaya penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa. Penelitian ini khusus menbahas tentang Perjanjian Kerja di PT. Kalimilk Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja antara Kryawan dengan PT. Kalimilk Indoneisa dan mengetahui upaya penyelesaian sengketa. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja PT. Kalimilk Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan bagaimana penyelesaian apabila terjadi penyelesaian sengketa perjanjian kerja di PT. Kalimilk Indonesia. 12 Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yakni yang akan mengkaji tentang keadaan obyek masalah yang diteliti menyeluruh dan sisitematis berdasarkan data yang diperoleh dilapangan berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kerja karyawan di PT. Kalimilk Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah secara empiris yaitu penelitian berdasarkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dibidang hukum. Perjanjian Kerja dengan karyawan di PT. Kalimilk indonesia dilakukan secara tertulis dan dibuat oleh perusahaan. Perjanjian kerja di PT Kalimilk Indonesia ada dua jenis yaitu perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Jenis dari perjanjian kerja tersebut menunjuk pada status karyawan yang ada di PT Kalimilk Indonesia yakni perjanjian kerja waktu tertentu untuk karyawan dengan kontrak kerja minimal 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi. Sedangkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu untuk karyawan dengan status kerja tetap. Perjanjian kerja di PT Kalimilk Indonesia mengacu kepada peraturan perusahaan yang dibuat oleh di PT Kalimilk Indonesia. Pada dasarnya perusahaan berusaha agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Setelah dilakukan segala usaha tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan maka perusahaan akan bertindak secara tegas sesuai peraturan perusahaan. Terhadap Perselisihan yang muncul di PT. Kalimilk Indonesia sudah diatur dalam peraturan perusahaan yaitu apabila ada karyawan terdapat keluhan atau ketidakpuasan atas hal tertentu yang berkaitan dengan perusahaan maka sedapat mungkin hal tersebut akan diselesaikan secara musyawarah | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Perjanjian, | en_US |
| dc.subject | Karyawan, | en_US |
| dc.subject | Sengketa. | en_US |
| dc.title | Pelaksanaan Perjanijian Kerja Karyawan di PT Kalimilk Indonesia | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 03410197 |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Law [3916]
