| dc.description.abstract | Tujuan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M- DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha JasaMakanandanMinuman agar bisnis waralaba tidak hanya menjamah pelaku usaha besar akan tetapi juga pelaku usaha kecil dan menengah. Namun yang terjadi justru beberapa pasal yang ada dalam kebijakan tersebut justru berpotensi melanggar regulasi-regulasi lain sehingga kurang efektif untuk diberlakukan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan sekunder meliputi bahan-bahan yang dapat membantu proses analisis seperti buku-buku literatur, dokumen-dokumen terkait, jurnal-jurnal hukum dan/atau makalah-makalah terkait dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dengan menelusuri dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan atau literatur yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu uraian dalam bentuk kalimat dan dihubungkan dengan teori-teori ilmu hukum.Bahan hukum yang sesuai dengan permasalahan kemudian disusun secara sistematis dalam bentuk penulisan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 4 dan 5 Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 yang berisi tentang pembatasan gerai dan alternatif yang dapat dipilih oleh pewaralaba melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf c danPasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil, dan Menengah. Sedangkan Pasal 7 yang berisi tentang penggunaan bahan baku dan peralatan usaha produksi dalam negeri tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berisi tentang larangan perjanjian tertutup yang membatasi pelaku usaha dalam memperoleh barang dan atau jasa. Perlu adanya suatu regulasi yang kondusif sebagai penyempurna Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/2/201. Hal ini dikarenakan secara garis besar waralaba lokal tidak tersentuh Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 dan lebih efektif apabila hanya ditujukan kepada waralaba-waralaba asing di Indonesia yang skala usahanya besar. Perlu adanya revisi atas Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 agar tak bertentangan dengan regulasi lain serta diperlukan regulasi terpisah yang lebih kondusif yang ditujukan kepada waralaba lokal dan asing disesuaikan dengan situasi dan kondisi segmen pasar masing-masing. | en_US |