Pelaksanaan Pemungutan dan Penegakan Hukum Retribusi Pelayanan Pasar Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini berjudul Pelaksanaan Pemungutan dan Penegakan Hukum Retribusi Pelayanan Pasar Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kota Yogyakarta, penelitian ini dilatarbelakangi oleh karena dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan belum berjalan dengan baik. Diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya Retribusi Pelayanan Pasar di Kota Yogyakarta tersebut ternyata masih belum dapat dikatakan efektif dan optimal. Permasalahan utama yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Yogyakarta dan bagaimanakah penegakan hukumnya terhadap retribusi pelayanan pasar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Yogyakarta. Penelitian dilakukan dengan metode Yuridis-Normatif, yaitu pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar menjadi kewenangan Dinas Pengelolaan Pasar, tetapi dalam praktik lapangan, Dinlopas bekerja sama dengan pihak swasta dalam hal retribusi.
Collections
- Law [3916]
