Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT Madubaru Yogyakarta
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi objektif penerapan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT.Madubaru, Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah penerapan keselamatan kerja di PT. Madubaru, Yogyakarta?dan Bagaimanakah upaya penegakan hukum bagi pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja di PT. Madubaru, Yogyakarta?. Penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normatif. Data Penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara dengan pihak PT.Madubaru dan Disnakertrans Provinsi DIY. Adapun data yang diperoleh dianalis secara kualitatif dengan mempergunakan pendekatan perundang- undangan yang mengatur tentang keselamatan kerja khususnya, UU.No.1/1970. Berdasarkan data sementara, dapat dideskripsikan bahwa PT.Madubaru yang telah didirikan sejak 14 Juli 1955 yang merupakan perusahaan padat karya dan diteruskan oleh Hamengku Buwono IX hingga Hamengku Buwono X( Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat) dan dibantu PT.Rajawali Nusantar Indonesia (PT.RNI) dalam hal permodalan, telah turut menopang program Pemerintah dalam mengemban upaya peningkatan produksi gula dalam negeri, sebagaimana terlihat dari wilayah pemasaran yang meliputi Yogya dan sekitarnya.Kegiatan produksi dilakukan pada dua pabrik berbeda masing-masing Pabrik Gula Madukismo (PG. Madukismo) yang memproduksin gula pasir dan gula batu serta Pabrik Spirtus Madukismo(PS.Madukismo)yang khusus memproduksi spirtus dan alkohol. Perusahaan yang merekrut sekitar 4.386 karyawan, diperhadapkan dengan resiko bagi keselamatan para pekerja dikarenakan penggunaan peralatan moderen, faktor limbah, bahkan pernah terjadi kasus ledakan pipa gas di PG dan meskipun Perusahaan mengambil tanggungjawab pembiayaan bagi korban, tetapi ada banyak aspek perlindungan keselamatan menurut UU.No1/1970 yang perlu dilihat dalam tata aturan perusahaan maupun pelaksanaannya
Collections
- Law [3916]
