Penegakan Hukum Terhadap Pemilik Minimarket Berjaringan Atas Pelanggaran Ketentuan Izin Pendirian di Kabupaten Klaten Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 (Studi di Kecamatan Wedi)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan penegakan hukum terhadap pemilik minimarket berjejaring atas pelanggaran ketentuan izin pendirian di Kabupaten Klaten. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten terhadap pemilik minimarket berjejaring atas pelanggaran ketentuan izin pendirian?; dan Apakah pelaksanaan penegakan hukum tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan melakukan wawancara langsung/interview dengan subjek penelitian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan disajikan berdasarkan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Daerah terhadap pemilik minimarket berjejaring atas pelanggaran ketentuan izin pendirian berupa pelanggaran jarak pendirian minimarket berjejaring dengan pasar tradisional dan pelanggaran jam operasional minimarket berjejaring yakni peringatan lisan yang berisi pembinaan dan pemberitahuan; sehingga, pelaksanaan penegakan hukum yang diterapkan Pemerintah Daerah terhadap pemilik minimarket berjejaring tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern karena menerapkan sanksi yang tidak tercantum dalam ketentuan pasal tersebut, yakni berupa peringatan lisan padahal batas waktu pemberian peringatan lisan sudah habis. Penelitian ini merekomendasikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum seharusnya lebis tegas serta memberikan sanksi administrasi secara bertahap sesuai batas waktu yang di tentukan; dan terkait dengan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2011 perlu ditegaskan ketentuan mengenai batas waktu yang diperlukan pemilik minimarket berjejaring untuk menanggapi pelanggaran ketentuan izin pendirian minimarketnya.
Collections
- Law [3916]
