Show simple item record

dc.contributor.authorSutrisno, Hambyah Agung
dc.date.accessioned2026-07-29T06:22:19Z
dc.date.available2026-07-29T06:22:19Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/65148
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji tentang Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pasar Prambanan Di Kabupaten Sleman dan Hambatan yang dihadapi dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Pasar Prambanan Di Kabupaten Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data penelitian dilakukan dengan cara wawancara langsung/interview dengan narasumber dan dilengkapi dengan studi dokumen/pustaka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis- normatif dan disajikan berdasarkan analisis deskriptif kualitatif. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian menunjukan bahwa di Kabupaten Sleman, pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Pasar Prambanan di Kabupaten Sleman dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang tentang Perubahan Atas Peratururan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pemerintah Desa Bokoharjo telah diberikan ijin untuk melepaskan Tanah Kas Desa dengan dikeluarkannya Ijin Gubernur (INGUB) Nomor 115/IZ/2012 tentang pemberian izin kepada pemerintah Desa Bokoharjo , Kecamatan prambanan, Kabupaten Sleman Untuk melepaskan Tanah Kas Desa kepada pemerintah Kabupaten Sleman Untuk pembangunan Pasar Prambanan. Pengadaan tanah pengganti sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kas desa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengadaan Tanah,en_US
dc.subjectPasar Umum,en_US
dc.subjectTanah Kas Desaen_US
dc.titlePelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pasar Prambanan di Kabupaten Slemanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM09410269


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record