Tanggung Jawab Komisaris dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pengelolaan BUMD yang Mengalami Kerugian
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUMD yang mengalami kerugian. Tindakan pengawasan tidak tepat yang dilakukan oleh komisaris tersebut berpotensi merugikan BUMD, dan tentu saja sangat merugikan bagi BUMD itu sendiri. Oleh karena itu rumusan masalah yang diajukan yaitu: 1) bagaimana tanggung jawab komisaris dalam perusahaan yang mengalami kerugian sebagai akibat kesalahan dan kelalaian komisaris pada BUMD? 2) bagaimana penyelesaian ganti kerugian bila terjadi kerugian sebagai akibat dari kesalahan dan kelalaian komisaris?. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan- bahan hukum lain yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolan BUMD yang mengalami kerugian itu dibagi menjadi dua yakni pertama dilihat dari tindakan komisaris terlebih dahulu yakni sesuai dengan peraturan perundang-undang maupun anggaran dasar perseroan, apabila sesuai (intra vires) maka komisaris tidak dapat dimintai pertanggung jawaban, kecuali dapat dibuktikan lain. Kedua tindakan komisaris yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar perseroan (ultra vires) maka secara otomatis komisaris dapat dimintai pertanggung jawaban apabila BUMD mengalami kerugian. Penyelesaian ganti kerugian bila terjadi kerugian sebagai akibat kesalahan dan kelalaian komisaris meliputi pengajuan hak-hak yang dimiliki oleh pemilik atau pemegang saham BUMD yang juga diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas antara lain personal right (hak personal), derivatif right (hak derivatif), enquete right (hak enquete). Dengan hak-hak tersebut itulah pemegang saham maupun pemilik BUMD mengajukan gugatan ke pengadilan guna menutupi kerugian yang dialami perseroan sebagai akibat kesalahan maupun kelalaian komisaris.
Collections
- Law [3916]
