Penegakan Hukum Terhadap Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang Melakukan Aksi Anarkis di Yogyakarta
Abstract
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai faktor-faktor yang menyebabkan anggota organisasi masyarakat melakukan perbuatan anarkis, bentuk-bentuk perbuatan anarkis yang dilakukan oleh anggota organisasi masyarakat dan penyelesaian perbuatan anarkis yang dilakukan oleh organisasi masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab perbuatan anarkis yang dilakukan oleh angota ormas, mengetahui bentuk-bentuk perbuatan anarkis yang dilakukan oleh angota ormas dan mengetahui penyelesaian perbuatan anarkis yang dilakukan oleh ormas.penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum melalui wawancara dengan subjek penelitian diantaranya organisasi masyarakat Front Pembela Islam, Majelis Mujahidin Indonesia, Front Anti Komunis Indonesia dan Polda DIY, dan juga melalui studi dokumen/pustaka. Analisis yang digunakan untuk mengolah data dan bahan-bahan hukum dengan deskriptif kualitatif dengan menganalisis seluruh bahan-bahan hukum dari wawancara, dokumentasi, studi pustaka dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan anggota ormas melakukan perbuatan anarkis adalah cara perekrutan anggota ormas yang tidak baik dan terlalu longgar dalam hal system perekrutan, lambannya aparat penegak hukum di dalam menangani dan menindak kejahatan yang ada dalam masyarakat sehingga ormas menggunakan cara-caranya sendiri untuk menindak kejahatan yang ada dalam masyarakat, dan idelogi, visi, misi dari ormas yang diterapkan secara kaku dan dipaksakan dalam mencapai tujuan dari visi dan misi ormas tersebut. Bentuk-bentuk perbuatan anarkis yang dilakukan oleh anggota ormas diantaranya adalah melakukan perusakan terhadap barang sesuai yang diatur dalam Pasal 406 KUHP, melakukan kekerasan secara bersama terhadap orang atau barang di muka umum yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, melakukan penganiayaan sesuai yan diatur dalam Pasal 351 KUHP, melakukan pengancaman secara bersama di muka umum yang diatur dalam Pasal 336 ayat 1 KUHP. Sementara penyelesaian yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap ormas adalah melalui dua upaya yaitu upaya hukum dan upaya diluar hukum, dimana upaya hukum dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian tetapi proses tersebut terhenti bahkan melalui proses yang lama sehingga sampai saat ini masih belum terselesaikan karena saksi yang susah dari berbagai pihak, minimnya alat bukti dan korban sering tidak melaporkan kejadian kepada kepolisian, sementara upaya diluar hukum menggunakan cara-cara yang berakhir secara damai yaitu dengan musyawarah yang mempertemukan berbagai pihak seperti pelaku, korban dan masyarakat dengan pihak ketiga sebagai mediator dan difasilitasi oleh kepolisian sehingga para pihak dapat mengemukakan tuntutannya secara langsung kepada pihak-pihak yang berkonflik sehingga dicapai kesepakatan yang menghasilkan win-win solution bagi para pihak.
Collections
- Law [3916]
