Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Dana Penguatan Modal pada Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal Kabupaten Sleman
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pinjaman dana penguatan modal pada Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal Kabupaten Sleman. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana pelaksanaan perjanjian pinjaman dana penguatan modal pada Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal Kabupaten Sleman?; Bagaimana penyelesaian hukumnya apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian pinjaman dana penguatan modal pada Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Kabupaten Sleman?. Penilitian ini termasuk penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/ pustaka dan hasil wawancara dengan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Hasil studi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pinjaman dana penguatan modal sudah sesuai ketentuan namun terdapat beberapa kasus penerima dana penguatan modal tidak mengembalikan pinjamannya (wanprestasi). Bentuk wanprestasi yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pinjaman dana penguatan modal pada Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Kabupaten Sleman berupa keterlambatan pembayaran angsuran sehingga menyebabkan terjadinya banyak tunggakan. Upaya penyelesaian yang dilakukan adalah dengan jalan kekeluargaan dengan cara persuasif yakni menghimbau kepada penerima pinjaman yang wanprestasi untuk melunasi pinjamannya karena jaminan yang diberlakukan dalam perjanjian pinjaman dana penguatan modal tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga pihak pemberi pinjaman tidak dapat melakukan sesuatu terhadap jaminan tersebut apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini merekomendasikan agar pihak pemberi pinjaman lebih memahami tentang perjanjian pinjaman dana penguatan modal agar tidak ada kesalahpahaman di masa mendatang.
Collections
- Law [3916]
