| dc.contributor.author | Arsyad, Nasrul | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-29T04:15:39Z | |
| dc.date.available | 2026-07-29T04:15:39Z | |
| dc.date.issued | 2014 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/65105 | |
| dc.description.abstract | Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ini merupakan pembentukan daerah yang didasarkan pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta dimana tujuannya adalah untuk mengetahui prosedur dan mekanisme Proses Penyusunan Dan Pembentukan Raperda Terhadap Revisi Perda No. 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Di Kota Yogyakarta dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengetahui bagaimana tanggapan setiap fraksi atas Rancangan Perda terhadap Revisi Perda No. 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Yogyakarta. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang mana bahwa hukum itu sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum sebagai kaidah norma tertulis. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame merupakan suatu Perda yang diprakarsai dan diinisiasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Berkaitan dengan hal itu bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame berdasarkan pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta. Rancangan Peraturan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Walikota, yang dibahas melalui dua tingkat pembicaraan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama dengan Walikota. Dan apabila Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Walikota dengan membubuhkan tanda tangan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Untuk Peraturan Daerah ini belum ditetapkan karena ada suatu hal yaitu pembahasan. Selanjutnya Sekretaris Daerah mengundangkannya dan Bagian Hukum menggandakan Raperda tersebut serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Belum diundangkan karena Perda ini belum ditetapkan oleh Walikota. Dari hasil penelitian yang saya dapatkan menunjukan, dalam Proses Penyusunan dan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atas Perubahan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame tidak berjalan sesuai rencana. Dalam faktanya pembahasan Raperda tersebut mengalami hambatan sehingga sekarang pembahasannya terhenti di DPRD (BALEG). Pada prinsipnya itu terhenti karena dinamika politik yang ada di Lingkungan DPRD Kota Yogyakarta, hingga sampai saat ini belum ada kepastian mau dilanjutkan kembali. Penelitian ini merekomendasikan agar Pansus melanjutkan kembali pembahasan di DPRD sehingga Perda ini bisa segera disahkan dan diundangkan. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | rancangan, | en_US |
| dc.subject | peraturan perundang-undangan, | en_US |
| dc.subject | peraturan daerah, | en_US |
| dc.subject | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. | en_US |
| dc.title | Proses Penyusunan dan Pembentukan Raperda Terhadap Revisi Perda No. 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Yogyakarta | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 08410281 | |