Show simple item record

dc.contributor.authorArsyad, Nasrul
dc.date.accessioned2026-07-29T04:15:39Z
dc.date.available2026-07-29T04:15:39Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/65105
dc.description.abstractPembentukan Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ini merupakan pembentukan daerah yang didasarkan pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta dimana tujuannya adalah untuk mengetahui prosedur dan mekanisme Proses Penyusunan Dan Pembentukan Raperda Terhadap Revisi Perda No. 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Di Kota Yogyakarta dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengetahui bagaimana tanggapan setiap fraksi atas Rancangan Perda terhadap Revisi Perda No. 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Yogyakarta. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang mana bahwa hukum itu sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum sebagai kaidah norma tertulis. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame merupakan suatu Perda yang diprakarsai dan diinisiasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Berkaitan dengan hal itu bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame berdasarkan pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta. Rancangan Peraturan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Walikota, yang dibahas melalui dua tingkat pembicaraan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama dengan Walikota. Dan apabila Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Walikota dengan membubuhkan tanda tangan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Untuk Peraturan Daerah ini belum ditetapkan karena ada suatu hal yaitu pembahasan. Selanjutnya Sekretaris Daerah mengundangkannya dan Bagian Hukum menggandakan Raperda tersebut serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Belum diundangkan karena Perda ini belum ditetapkan oleh Walikota. Dari hasil penelitian yang saya dapatkan menunjukan, dalam Proses Penyusunan dan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atas Perubahan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame tidak berjalan sesuai rencana. Dalam faktanya pembahasan Raperda tersebut mengalami hambatan sehingga sekarang pembahasannya terhenti di DPRD (BALEG). Pada prinsipnya itu terhenti karena dinamika politik yang ada di Lingkungan DPRD Kota Yogyakarta, hingga sampai saat ini belum ada kepastian mau dilanjutkan kembali. Penelitian ini merekomendasikan agar Pansus melanjutkan kembali pembahasan di DPRD sehingga Perda ini bisa segera disahkan dan diundangkan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectrancangan,en_US
dc.subjectperaturan perundang-undangan,en_US
dc.subjectperaturan daerah,en_US
dc.subjectDewan Perwakilan Rakyat Daerah.en_US
dc.titleProses Penyusunan dan Pembentukan Raperda Terhadap Revisi Perda No. 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM08410281


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record