Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Dalam Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Anak Jalanan Di Kota Yogyakarta (Studi Terhadap Pasal 3 Huruf C)
Abstract
Penelitian ini berjudul . Penelitian ini dilator belakangi oleh perluhnya perlindungan hukum bagi anak jalanan korban dari diskriminasi, kekerasaan dan eksploitasi. Mengingat banyaknya kasus tersebut yang menimpa anak jalanan, dan anak adalah generasi penerus bangsa harulah dilindungi. Penelitian ini dilakukan untuk: (1) untuk mengetahui pelaksanaan Perda Nomor. 6 Tahun 2011 Pasal 3 Huruf c (2) Untuk Mendeskripsikan tentang bentuk perlindungan yang diberikkan Pemerintah Kota Yogyakarta Terhadap Anak Jalanan yang berkaitan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 3 Huruf c. (3) Untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat dalam perlindungan anak jalanan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang pendekatnnya dengan yuridis sosiologis, lokasi penelitian adalah Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Bidang Rehabilitas Masalah Sosial, Sumber data penelitian ini melalui: 1.) Pengumpulan data dilakukan melalui: 1) Wawancara. 2) Dokumentasi. Data Selanjutnya diseleleksi Melalui: 1.) Pengumpulan Data, 2) Penyajian Data, dan 3) Pengambilan Keputusan. Hasil penelitian ini menunjukkan, perlindungan hukum terhadap anak jalanan dari korban diskriminasi, kekerasaan dan eksploitasi sudah maksimal, hal ini telah ditunjukkan dengan sudah terpenuhinnya hak-hak anak dan diterapkannya Perda Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 3 Huruf c. Perlindungan hukum yang seyogyanya diterapkan pada masa yang akan datang terhadap anak-anak korban dari tindak kekerasaan. Eksploitasi dan kekerasaan yang diterima oleh anak-anak jalanan adalah untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sehingga dapat memenuhi semua perlindungan hukum.
Collections
- Law [3916]
