Pelaksanaan Alih Daya Tenaga Kerja (Outsourcing) Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di PT Swakarya Insan Mandiri Cabang Yogyakarta
Abstract
Pertanyaan penelitian yang diajukan adalah: bagaimana pelaksanaan alih daya tenaga kerja (outsourcing) berdasarkan Pasal 64 undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di PT Swakarya Insan mandiri cabang Yogyakarta?; dan bagaimana penegakan hukum atas pelanggaran hukum dalam pelaksanaan alih daya tenagakerja (outsourcing)?. Hasil studi ini menunjukan bahwa di PT Swakarya Insan Mandiri, PT SIM telah melaksanakan peraturan sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, diantaranya. Pasal 64, 65 dan 66, akan tetapi ada beberapa peraturan yang diabaikan oleh PT SIM, diantaranya adalah peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi pasal 17 ayat (2) dan (3), tentang pekerjaan apa saja yang boleh di outsource, hal ini adalah bagian penting yang harus ditaati oleh perusahaan penyedia jasa pekerja, setelah dikomfirmasi permasalahan tersebut kepada pihak PT SIM, mereka berdalih permasalahan ini hanya perbedaan penafsiran saja. Kemudian Penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan adalah tanggung jawab dari pengawas ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, namun dalam peraktiknya permasalahan ini tidak sepenuhnya memuaskan, “sistem hukum yang ada sangat berpihak pada pengusaha maupun penguasa”. Kurang maksimalnya perlindungan hukum bagi pekerja/buruh outsourcing di Yogyakarta ini, ditandai dengan: Pertama belum adanya upaya hukum baik upaya hukum non-yudisial (di diluar peradilan) yang bersifat pencegahan (preventif) berupa peringatan dan teguran, maupun proses penegakan hukum (law enforcement) sebagai upaya hukum yudisial (peradilan) dari pemerintah daerah melalui aparatur pegawai pengawas ketenagakerjaan dan/atau Pegawai Penyidik Negeri Sipil bidang Ketenagakerjaan bagi pengusaha yang melanggar ketentuan dan syarat-syarat outsourcing. Kedua Kondisi kerja dan keadaan pekerja/buruh outsourcing yang buruk tidak terawasi oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagai aparatur penegak hukum, karena kegiatan pengawasan ketenagakerjaan hanya sebatas pemeriksaan pada perusahaan saja. Ketiga, Penyelesaian kasus-kasus perselisihan hubungan industrial dan penanganan atas pengaduan-pengaduan dari pekerja/buruh outsourcing menyangkut kelangsungan hubungan kerja, upah murah, THR, uang Pesangon, Kompensasi Kecelakaan Kerja dan bentuk-bentuk pengaduan lain masih diselesaikan secara prosedural dengan menyerahkan kembali persoalan itu kepada kedua belah pihak untuk diselesaikan secara musyarawah sehingga hasilnya tidak memuaskan pekerja/buruh. Keempat, Tingginya tingkat laporan dan pengaduan dari pekerja/buruh, serta menumpuknya kasus-kasus ketenagakerjaan yang belum terselesaikan oleh aparatur ketenagakerjaan.
Collections
- Law [3916]
