Show simple item record

dc.contributor.authorRazy, Rikho Fathzul
dc.date.accessioned2026-07-29T03:49:32Z
dc.date.available2026-07-29T03:49:32Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/65100
dc.description.abstractStudi ini bertujuan dilakukan untuk mengetahui peranan yang telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan, dan Toko Modern. Latar belakang penelitian ini adalah terdapat banyaknya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tersebut yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Klaten dan hal tersebut menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja dalam urusan penegakan Peraturan Daerah. Sehingga permasalahan yang diangkat oleh peneliti anatara lain: (1) Bagaimanakah peran yang sudah dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten dalam penegakan Peraturan Daerah No 12 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan, dan Toko Modern selama tahun 2012-2013? (2) Apa saja yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan perannya? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu menganalisa permasalahan menurut ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat. Data penelitian didapatkan dengan cara wawancara langsung/interview dengan nara sumber dan dilengkapi dengan studi dokumen/pustaka. Selanjutnya disajikan berdasarkan analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Klaten dalam kurung waktu satu tahun (2012-2013). Peranan yang sudah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten terhadap para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 17 ayat (1) tentang tidak memiliki IUTM (Izin Usaha Toko Modern) yakni pembinaan dan peringatan lisan, surat peringatan tertulis tiga kali, dan penyegelan atau penutupan. Kemudian peranan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten terhadap para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 18 tentang jam operasional toko modern yakni dimulai dengan operasi penertiban, pemberian surat peringatan dan melakukan pengawasan terpadu dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait. Selain hal tersebut yang menjadi faktor pendukung dari peran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten yaitu adanya dukungan anggaran APBD, peran serta masyarakat, dukungan dari Kepala Daerah, dan dibekali fasilitas yang mendukung. Yang menjadi faktor penghambat yakni kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, adanya kerjasama antar CV pribumi dengan Pelaku Usaha Berjejaring, adanya campur tangan “politik kepentingan”, dan kurangnya pembinaan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Penelitian ini merekomendasikan untuk meningkatkan pembinaan atau sosialisasi, perlu meningkatkan hubungan koordinasi antar SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), dan perlunya menindak tegas CV pribumi dan pemegang otoritas yang melakukan “politik kepentingan”.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenegakan Hukum,en_US
dc.subjectPeraturan Daerah,en_US
dc.subjectToko Modern Berjejaring.en_US
dc.titlePeranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Klatenen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM09410275


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record