| dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul Tanggung Jawab PT KAI (PERSERO) Terhadap Penumpang Kelas Ekonomi Di Kota Madiun. Pengangkutan sebagai perjanjian selalu didahului oleh kesepakatan antara pihak pengangkut dan pihak penumpang atau pengirim. Kesepakatan tersebut pada dasarnya berisi kewajiban dan hak, baik pengangkut dan penumpang maupun pengirim. Sebagai akibat adanya perjanjian dalam pengangkutan dengan kereta api, maka masing-masing pihak yaitu, pihak pengguna jasa atau penumpang dan pihak penyelenggara yaitu PT. Kereta Api mempunyai hak dan kewajiban. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hokum terhadap konsumen PT. KeretaApi (Persero) Daop VII Madiun dan tanggung jawab PT. KeretaApi (Persero) Daop VII Madiun terhadap konsumen yang dirugikan. Penelitian ini dilakukan di Kota Madiun dengan subjek penelitian Manager SDM dan Umum PT. Kereta Api (Persero) DAOP VII Madiun dan Konsumen pengguna jasa angkutan kereta api di Stasiun Madiun. Data yang bersifat sekunder, metode pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari, mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, maupun dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan maupun lapangan diolah dan dianalisis secara kualitatif normative artinya analisis data berdasar kanapa yang diperoleh dari kepustakaan maupun lapangan baik secara lisan maupun tertulis, kemudian diarahkan, dibahas dan diberi penjelasand engan ketentuan yang berlaku kemudian disimpulkan. Kesimpulan hasil penelitian, perlindungan hokum atas konsumen angkutan kereta api di PT. Kereta Api (Persero) Daop VII Madiun meliputi PT KAI Daop VII Madiun tidak sepenuhnya melakukan tanggungjawab sebagai pelaku usaha karena semua biaya rumah sakit maupun biaya kompensasi bagi korban meninggal bukan diperoleh dari pihak PT KAI Daop VII Madiun melainkan dari PT Jasa Raharja. | en_US |