| dc.contributor.author | Widyaningrum, Rr. Ajeng Savitri | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-29T03:31:52Z | |
| dc.date.available | 2026-07-29T03:31:52Z | |
| dc.date.issued | 2014 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/65093 | |
| dc.description.abstract | Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan konsumen terhadap pengguna kosmetik impor, dan untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen yang diakibatkan oleh produk kosmetik impor. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, artinya permasalahan dianalisis berdasarkan ketentuan hukum/perundang-undangan yang berlaku dan kaitannya dengan praktek di dalam masyarakat. Hasil dari penelitian adalah: (1) Konsumen kosmetik impor tidak memperoleh perlindungan secara hukum dengan baik karena kenyataannya masih banyak produk kosmetik impor yang belum diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan akan tetapi sudah diedarkan atau dijual kepada masyarakat. Demikian juga banyak konsumen kosmetik impor yang tidak memahami keterangan dalam produk kosmetik yang menggunakan bahasa asing sehingga menyebabkan kesalahan dalam pemakaian kosmetik impor dan menimbulkan kerugian pada pihak konsumen, dan (2) Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen yang diakibatkan oleh produk kosmetik impor dalam kenyataan belum maksimal dikarenakan pihak distributor kosmetik impor seringkali tidak mau bertanggung jawab secara penuh terhadap apa yang telah dialami konsumen. Padahal seharusnya pihak distributor kosmetik impor tersebut harus bertanggung jawab secara penuh terhadap semua kerugian yang telah diderita oleh konsumen. Tanggungjawab yang dimiliki oleh suatu pihak khususnya pelaku usaha dalam interaksinya dengan pihak lain dalam hal ini konsumen seharusnya dipenuhi manakala akibat dari kesalahan dari perbuatannya menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Tanggungjawab ini harus dipenuhi tidak saja atas kesalahan perbuatan dari orang yang menjadi tanggungannya atau kerugian yang ditimbulkan akibat dari barang yang berada di bawah pengawasannya, hal ini dapat dicermati dari ketentuan Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | perlindungan konsumen, | en_US |
| dc.subject | kosmetik impor | en_US |
| dc.title | Perlindungan Konsumen Bagi Pengguna Kosmetik Impor | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 10410720 | |