Studi Kritis Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Hakim Agung
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemilihan hakim agung oleh DPR yang diatur dalam perundang-undangan sesuai dengan UUD 1945. Hal ini dilatarbelakangi oleh fenomena yang terjadi pada rekrutmen hakim agung yang ditentukan oleh sebuah lembaga politik yang kemudian menuai berbagai polemik dan isu negatif yang berkembang,terlebih dalam konstiusi ranah kewenangan DPR sebatas menyetujui, tidak ada pengaturan DPR memiliki wewenang untuk memilih calon hakim agung. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Mengapa DPR diberi kewenangan melakukan pemilihan dalam mekanisme rekrutmen hakim agung?; Apakah pemilihan hakim agung oleh DPR yang diatur dalam perundang-undangan sesuai dengan UUD 1945?; Bagaimanakah pengaturan konstitusional mengenai mekanisme rekrutmen hakim agung yang ideal dalam rangka mewujudkan independensi kekuasaan kehakiman dan prinsip check and balances?Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan yaitu dengan pendekatan yuridis-normatif. Bahan hukum yang diperoleh dari hasil penelitian disajikan secara deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan Hasil studi ini menunjukkan bahwa kewenangan DPR untuk “memilih” dalam pemilihan hakim agung bertentangan dengan Undang-Undang 1945 (inkonstitusional). Diberikannya kewewenangan kepada DPR untuk memilih hakim agung merupakan implementasi tafsiran frasa “persetujuan” dalam konstitusi, secara politik hukum diformulasikan menjadi “pemilihan”, yang menjadi legal policy pembentuk undang-undang untuk mengaturnya dalam undang-undang. Yang kemudian kewenangan tersebut dibatalkan oleh MK sehingga pengaturan konstitusional dalam mekanisme rekrutmen hakim agung adalah DPR tidak lagi memiliki wewenang memilih tetapi hanya sebatas melakukan keputusan untuk menyetujui atau tidak. Penelitian ini merekomendasikan beberapa hal yaitu dalam jangka pendek, DPR harus segera merevisi UU tentang KY dan MA yang beberapa pasal telah dibatalkan MK; Komisi Yudisial dan DPR harus duduk bersama dan bersepakat dalam mencari suatu kriteria hakim agung, sehingga penolakan keseluruhan oleh DPR dapat diminimalisir, Dalam hal opsi menolak DPR harus memberikan alasan dan parameter yang jelas. Untuk rekomendasi jangka panjang,melakukan amandemen UUD 1945 dengan redaksional:“Hakim Agung dipilih oleh Komisi Yudisial dengan memperhatikan pertimbangan DPR”. Peran DPR terletak pada fungsi kontrol yaitu dengan memberikan pertimbangan kepada KY, bukan menjadi lembaga penentu akhir kelulusan calon hakim agung.
Collections
- Law [3916]
