Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dalam Praktik Penggabungan Perusahaan (Merger)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam praktek penggabungan perusahaan (merger). Pemegang saham minoritas dalam perusahaan seringkali hak-haknya dirampas bahkan ditindas sehingga mengalami kerugian. Oleh karena itu rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimanakah perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam praktek penggabungan perusahaan (merger)?. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan- bahan hukum lain yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian dan karya ilmiah yang berhubungan dengan penelitian ini. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas itu sudah ada peraturannya. Dan peraturan perundang-undangan sudah mengatur tentang perlindungan hukum kepada pemegang saham minoritas. Hanya saja yang menjadi permasalahan adalah, keseluruhan peraturan yang mengatur tentang perlindungan hukum pemegang saham minoritas itu belum benar-benar memberikan perlindungan kepada pemegang saham minoritas. Hal ini dikarenakan peraturan itu sendiri belum lengkap mengatur sampai ke hal-hal yang terkecil. Disamping itu dikarenakan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas ini merupakan hal yang sulit untuk di terapkan karena besarnya kekuatan pemegang saham mayoritas yang merupakan pemberian dari undang-undang itu sendiri. Sebagai contoh peraturan mengenai nilai suara dalam RUPS dimana satu saham bernilai satu suara, hal itu dinilai akan merugikan pemegang saham minoritas serta membuat kedudukan dan kekuatan pemegang saham mayoritas akan bertambah besar.
Collections
- Law [3916]
