Tata Cara Pembuktian Tes DNA Pada Kasus Anak Luar Kawin Lisa Mariana (Studi Kasus Gugatan dalam Putusan Perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg)
Abstract
Penelitian ini menganalisis tata cara hukum pembuktian tes DNA pada kasus anak luar
kawin serta kedudukan hukum anak luar kawin apabila hasil tes DNA membuktikan
seseorang sebagai ayah biologisnya. Batasan masalah dalam penelitian ini difokuskan
pada studi kasus gugatan Lisa Mariana dalam Putusan Perkara Nomor
184/Pdt.G/2025/PN Bdg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data
yang digunakan berfokus pada data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Seluruh data yang terkumpul kemudian dianalisis secara
kualitatif normatif untuk menghasilkan kesimpulan yang deskriptif. Temuan pertama
penelitian menunjukkan bahwa tata cara pembuktian tes DNA melalui jalur perdata
mandiri hanya menghasilkan akta di bawah tangan yang berkekuatan hukum lemah
jika diingkari oleh terduga ayah. Sebaliknya, pembuktian melalui jalur pidana (a-
tipikal) di Pusdokkes Polri memberikan kekuatan hukum superior karena diakui
sebagai alat bukti keterangan ahli dan petunjuk yang sah. Temuan kedua membuktikan
bahwa apabila hasil tes DNA dinyatakan identik, pengadilan secara hukum wajib
menetapkan laki-laki tersebut sebagai ayah biologis dengan konsekuensi munculnya
hubungan keperdataan berupa kewajiban alimentasi. Namun, ketetapan hukum perdata
tersebut tetap memisahkan hubungan keperdataan anak dengan status nasab serta
perwalian dalam hukum Islam yang secara syariat dinyatakan tetap terputus.
Collections
- Law [3916]
