Tinjauan Yuridis Hubungan Hukum antara Pengemudi dan Penyedia aplikasi Zendo
Abstract
Perkembangan teknologi digital mendorong munculnya layanan transportasi berbasis
aplikasi yang secara langsung mengubah pola hubungan antara perusahaan dan tenaga
kerja. Perubahan ini tidak hanya terlihat dari cara kerja, tetapi juga dari bentuk
hubungan hukum yang digunakan. Salah satu platform yang menerapkan pola tersebut
adalah Zendo, yang menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
dalam mengikat pengemudinya. Atas dasar itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
kedudukan hukum pengemudi dalam hubungan dengan Zendo serta menilai apakah
praktik tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan ini digunakan untuk
melihat kesesuaian antara aturan hukum yang berlaku dengan praktik yang terjadi di
lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara Zendo dan pengemudi
pada praktiknya telah memenuhi unsur-unsur hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan,
adanya imbalan yang diterima, serta adanya unsur perintah yang menunjukkan
hubungan subordinasi.
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan PKWT oleh Zendo menimbulkan beberapa
persoalan hukum. Pekerjaan yang dilakukan pengemudi cenderung bersifat tetap dan
berkelanjutan, sehingga tidak sesuai dengan karakteristik PKWT. Selain itu, masih
terdapat pencantuman masa percobaan dalam perjanjian, yang bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Di sisi lain, pemenuhan
hak pengemudi, terutama terkait jaminan sosial dan perlindungan kerja, juga belum
terlaksana secara optimal. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara
ketentuan hukum dengan praktik yang terjadi.
Akibatnya, perlindungan hukum terhadap pengemudi menjadi lemah dan status
hubungan kerja menjadi tidak jelas. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap perjanjian kerja yang digunakan oleh Zendo agar sesuai dengan ketentuan
hukum ketenagakerjaan. Selain itu, pengawasan dari pemerintah juga perlu diperkuat
untuk menjamin adanya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang layak bagi
pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Collections
- Law [3916]
