Rekonstruksi Mekanisme Hukum Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Debitur Perorangan Berbasis Ethical Vision
Abstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan normatif dalam mekanisme permohonan
pernyataan pailit terhadap debitur perorangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang belum selaras dengan prinsip Etichal
Vision, khususnya dalam menilai debitur beritikad baik. Permohonan pailit masih
berorientasi pada debt collection melalui pemenuhan syarat formil tanpa penilaian
substantif atas kemampuan ekonomi, itikad baik, dan kelayakan rehabilitasi. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, kasus, dan komparatif melalui perbandingan dengan hukum kepailitan
Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyamaan rezim kepailitan
perorangan dan korporasi, ketiadaan insolvency test, tidak adanya mekanisme debt
discharge, pembuktian sederhana yang formalistik, serta praktik peradilan yang
prosedural menyebabkan kepailitan kehilangan fungsi rehabilitatif. Rekonstruksi
dilakukan melalui penguatan peran Pengadilan Niaga sejak tahap pemeriksaan
pendahuluan untuk menilai status subjek, itikad baik, dan kondisi insolvensi dengan
penerapan means test dan insolvency test, serta penggolongan debitur ke skema likuidasi
atau reorganisasi berbasis repayment plan. Model ini selaras dengan parameter
ketidakmampuan membayar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.
Judicial debt discharge diterapkan melalui putusan pengadilan yang menghapus sisa
utang secara final, sehingga kepailitan berfungsi sebagai instrumen rehabilitasi dan
keadilan substantif bagi debitur perorangan beritikad baik.
Collections
- Law [3916]
