Show simple item record

dc.contributor.authorPratama, Willy Nanda
dc.date.accessioned2026-07-28T03:44:30Z
dc.date.available2026-07-28T03:44:30Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/64992
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum Memorandum of Understanding (MoU) dan perlindungan hukum bagi investor dalam kerja sama investasi, dengan fokus studi kasus pada CV Trustcelluler. Permasalahan muncul ketika pengelola dana lalai memenuhi kewajiban investasinya meskipun kesepakatan telah dituangkan dalam MoU. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang di peroleh dari hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MoU memiliki kekuatan mengikat layaknya perjanjian sah selama memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga perlindungan hukum investor tetap dapat ditegakkan secara perdata. Pengelola dana terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena keempat unsur PMH telah terpenuhi, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Investor disarankan mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri guna memperoleh ganti rugi atas kerugian yang diderita.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMemorandum of Understanding (MoU)en_US
dc.subjectInvestasien_US
dc.subjectTanggung Jawab Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Penggunaan Memorandum Of Understanding Sebagai Kerjasama Investasi (Studi Kasus Mou Kerjasama CV. Trustcelluler)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410369


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record