| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum Memorandum of
Understanding (MoU) dan perlindungan hukum bagi investor dalam kerja sama
investasi, dengan fokus studi kasus pada CV Trustcelluler. Permasalahan muncul
ketika pengelola dana lalai memenuhi kewajiban investasinya meskipun kesepakatan
telah dituangkan dalam MoU. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis
empiris yang di peroleh dari hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
MoU memiliki kekuatan mengikat layaknya perjanjian sah selama memenuhi syarat
Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga perlindungan hukum investor tetap dapat
ditegakkan secara perdata. Pengelola dana terbukti melakukan Perbuatan Melawan
Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena keempat unsur PMH telah
terpenuhi, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan
kausal. Investor disarankan mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri guna
memperoleh ganti rugi atas kerugian yang diderita. | en_US |