Implementasi Pidana Living Law Melalui Peraturan Pemerintah dan Daerah Perspektif Kepastian Hukum
Abstract
Penelitian ini mengkaji pengakuan living law dalam Pasal 2 KUHP Baru merefleksikan
pergeseran asas legalitas dari formil menuju materiil, yang bertujuan mengakomodasi
hukum di masyarakat dalam hukum pidana nasional. Namun, karakter living law yang tidak
tertulis, kedaerahan, dinamis dan rehabilitatif menimbulkan ketegangan dengan prinsip
kepastian hukum, terkait kejelasan norma dan konsistensi penerapan. Penelitian ini
menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
konseptual untuk menganalisis formalisasi living law melalui Peraturan Pemerintah nomor
55 Tahun 2025 dan Peraturan Daerah serta implikasinya terhadap asas legalitas.Hasil
penelitian menunjukkan bahwa meskipun formalisasi dimaksudkan untuk
mempertahankan prinsip lex scripta, pengaturan yang ada belum mampu menjamin lex
certa dan kepastian prosedural. Penentuan kesalahan melalui mekanisme komunitas
berpotensi melanggar asas imparsialitas dan fair trial, serta menimbulkan risiko ne bis in
idem akibat dualisme antara penyelesaian adat dan peradilan pidana negara. Selain itu,
formalisasi cenderung mendistorsi karakter living law dengan membekukan norma yang
seharusnya dinamis. Rekonstruksi dibutuhkan untuk menempatkan living law sebagai
sumber nilai materiil, memperkuat peran hakim sebagai otoritas adjudikatif,
mengintegrasikan mekanisme penyelesaian ke dalam sistem peradilan pidana, serta
menerapkan evaluasi normatif berkala. Model ini menjaga keseimbangan antara
fleksibilitas living law dan kepastian hukum dalam hukum pidana nasional.
Collections
- Law [3916]
