Penegakan Hukum Oleh PPNS Bea Cukai Terhadap Praktik Penyelundupan Iphone Di Wilayah Batam Dan Hambatannya
Abstract
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) Bea Cukai terhadap praktik penyelundupan iPhone di wilayah Batam serta
hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Batam sebagai kawasan
perdagangan bebas menjadi jalur strategis masuknya barang elektronik ilegal,
termasuk iPhone bekas yang masuk tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan sosiologi
hukum, yaitu mengkaji hukum sebagai fenomena sosial yang hidup dan
berkembang di masyarakat. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung
dengan PPNS Bea Cukai Batam Seksi Penindakan, sedangkan data sekunder
bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur hukum
terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan pendekatan
deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPNS Bea Cukai Batam telah
melaksanakan penegakan hukum berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan melalui mekanisme deteksi, penindakan, dan
penyidikan. Namun, penegakan hukum masih bersifat reaktif dan belum optimal
akibat empat hambatan utama, yaitu keterbatasan sumber daya manusia,
keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta
budaya hukum yang memberikan proteksi kepada pelaku penyelundupan.
Collections
- Law [3916]
