| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum serta kendala yang dihadapi Kepolisian Resor Kota Yogyakarta saat berhadapan dengan disabilitas tuli dalam proses penyidikan. Jenis penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan sosiologis. Sumber data terdiri dari data primer berupa wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan secara wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Pertama, penyediaan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas Tuli belum optimal, terutama dalam aspek penilaian personal, penerjemah bahasa isyarat, dan pendamping disabilitas. Penilaian personal belum dilakukan secara profesional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020, dan tidak adanya tenaga ahli serta alokasi anggaran khusus menjadi kendala utama. Selain itu, ketergantungan pada penerjemah eksternal tanpa adanya Memorandum of Understanding (MoU) formal dan anggaran yang memadai mengakibatkan ketidakpastian dalam ketersediaan penerjemah, yang sering kali menghambat proses hukum dan menimbulkan risiko kesalahpahaman dalam penerjemahan terminologi hukum. Penyediaan pendamping disabilitas juga belum memenuhi kebutuhan karena tidak adanya pelatihan khusus bagi aparat dan anggaran yang terbatas. Kedua, mengatasi kendala ini, direkomendasikan agar Kepolisian menerbitkan SOP resmi, membentuk MoU dengan organisasi penyedia layanan, menyediakan anggaran khusus, dan meningkatkan kapasitas aparat dalam menangani kasus yang melibatkan penyandang disabilitas. | en_US |