Perlindungan Hukum PT Bank Syariah Infonesia terhadap Risiko Gagal Bayar Pembiayaan Mitraguna dengan Jaminan SK Pegawai (Studi kasus Bank Syariah Indonesia KCP FTSP UII)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum PT Bank Syariah
Indonesia (BSI) terhadap risiko gagal bayar pembiayaan mitraguna dengan jaminan
SK Pegawai serta mengkaji tanggung jawab nasabah ketika risiko gagal bayar terjadi.
Risiko gagal bayar pada pembiayaan mitraguna kerap timbul akibat pemutusan
hubungan kerja (PHK) yang mengakibatkan terputusnya mekanisme pemotongan gaji
nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan
hukum dalam pembiayaan mitraguna bersifat tripartit antara BSI, nasabah, dan
pemberi kerja, di mana pemberi kerja tidak memiliki tanggung jawab langsung atas
kewajiban pembiayaan nasabah. Perlindungan hukum BSI bersifat preventif dan
represif melalui prinsip kehati-hatian, surat kuasa pemotongan gaji, dan asuransi
pembiayaan syariah, namun belum optimal secara praktis karena SK Pegawai tidak
memenuhi kualifikasi sebagai jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan
sehingga tidak dapat dieksekusi secara langsung. Tanggung jawab nasabah atas risiko
gagal bayar tetap melekat meskipun terjadi PHK berdasarkan asas pacta sunt
servanda dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Collections
- Law [3916]
