| dc.description.abstract | Perkembangan sepeda listrik sebagai moda transportasi alternatif mengalami
peningkatan yang signifikan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun,
meningkatnya penggunaan sepeda listrik belum diikuti dengan pengaturan
hukum yang memadai, khususnya terkait sistem registrasi yang dapat
menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pengguna maupun
pengguna jalan lainnya. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan, yaitu:
Pertama, bagaimana pengaturan registrasi sepeda listrik di China; Kedua, apa
urgensi pengaturan registrasi sepeda listrik dalam rangka meningkatkan
kepastian dan perlindungan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis urgensi registrasi sepeda listrik di Indonesia serta
melakukan perbandingan dengan pengaturan di China sebagai negara yang
telah memiliki regulasi khusus mengenai sepeda listrik. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan wawancara sebagai data
pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya sistem
registrasi sepeda listrik yang komprehensif di Indonesia menimbulkan
ketidakpastian hukum serta potensi risiko terkait keselamatan lalu lintas,
tanggung jawab hukum, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, penerapan
sistem registrasi sepeda listrik di Indonesia menjadi penting untuk
meningkatkan kepastian hukum, menjaga ketertiban lalu lintas, serta
memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pengguna jalan. | en_US |