| dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum hak ahli
waris atas kepemilikan merek yang ditinggalkan oleh pewaris berdasarkan
peraturan yang berlaku di indonesia. Rumusan masalah yang diajukan adalah
bagaimana perlindungan hak-hak ahli waris atas kepemilikan merek yang
ditinggalkan oleh pewaris, serta bagaimana proses peralihan sertifikat merek dari
pewaris yang meninggal dunia kepada ahli warisnya?.Jenis penelitian dalam studi
ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-
undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data
dengan studi pustaka. Hasi dari studi ini menyimpulkan bahwa merek merupakan
bagian dari harta kekayaan yang dapat diwariskan kepada ahli waris sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
geografis, Perlindungan hukum terhadap ahli waris atas kepemilkan merek dapat
diberikan secara preventif melalui sistem pendaftaran dan pencatatan merek serta
represif melalui penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran hak atas merek.
Meskipun secara hukum hak atas merek dapat beralih melalui pwarisan, dalam
sistem administrasi merek peralihan tersebut harus tetap dilakukan pencatatan pada
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memperoleh pengakuan
hukum secara resmi. Oleh karena itu, ahli waris wajib mengajukan permohonan
pencatatan pengalihan hak dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
seperti surat keterangan waris, sertifikat merek, serta dokumen pendukung lainnya
agar perubahan kepemilikan merek memiliki kekuatan hukum. | en_US |