Show simple item record

dc.contributor.authorArdhi, Muhammad Fil
dc.date.accessioned2026-07-25T04:07:33Z
dc.date.available2026-07-25T04:07:33Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/64907
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi obyektif Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Leasing Mobil pada PT. Kembang Delapan Delapan Mulitifinance cabang Purwokerto. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Apakah asas kebebasan berkontrak terpenuhi dalam pelaksanaan perjanjian leasing mobil pada PT. Kembang Delapan Delapan Muntifinance cabang Purwokerto?; Bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak dalam pelaksanaan perjanjian leasing pada PT. Kembang Delapan Delapan Multifinance cabang Purwokerto?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan, wawancara dengan pihak Branch Manager PT. Kembang Delapan Delapan Multifiance cabang Purwokerto dan beberapa lessee, serta dokumentasi yakni mengumpulkan dokumen, surat, dan informasi bentuk tulisan lain. Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian pembiayaan yang dilaksanakan oleh PT. Kembang Delapan Delapan Multifinance cabang Purwokerto menggunakan bentuk perlindungan hukum represif sebagai bentuk perlindungan hukumnya. Hal ini dapat dilihat dari beberapa cara penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, antara lain : penyelamatan obyek lease, perjanjian dengan ancaman denda, subrograsi atau pengalihan utang, dan melalui pengadilan. Namun, ada baiknya dalam perjanjian leasing pada PT. Kembang Delapan Delapan Multifinance cabang Purwokerto itu walaupun formatnya telah dibuat oleh pihak lessor secara baku, namun hendaknya lessee diberi hak untuk menegosiasikan beberapa pasal dalam perjanjian tersebut. Sehingga isi perjanjian tersebut tidak berat sebelah. Selain itu karena didalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing) tidak membahas mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian leasing dan kurang memberikan perlindungan hukum kepada para pihak, maka ada baiknya Keputusan Menteri tersebut direvisi atau apabila perlu dibentuk suatu Undang-Undang yang baru yang mengatur mengenai perjanjian leasing.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectLeasing Mobilen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Leasing Mobil pada PT Kembang Delapan Delapan Multifinance Cabang Purwokertoen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM07410015


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record