Show simple item record

dc.contributor.authorNurputranto, Hanim
dc.date.accessioned2026-07-24T06:39:18Z
dc.date.available2026-07-24T06:39:18Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/64896
dc.description.abstractManajemen risiko memiliki peran penting dalam praktek pembiayaan di lembaga keuangan syariah. Fokus penelitian pada masalah manajemen risiko dalam pembiayaan murabahah. Dalam hal ini, tujuan penelitian adalah ingin mengungkapkan lebih jauh bagaimana praktek pembiayaan murabahah yang dilakukan pada lembaga keuangan syariah, risiko yang dihadapi dalam pembiayaan, serta pengelolaan risiko yang dilakukan untuk meminimalisir risiko yang ada di BMT Dana Syariah Piyungan dengan mengambil rentang waktu dari tahun 2010 sampai tahun 2011 (2 tahun). Metodologi yang digunakan adalah metode kualitatif guna memperoleh gambaran yang jelas, detail dan mendalam mengenai permasalahan yang diteliti, dimana sampel adalah BMT Dana Syariah Piyungan dan sumber data penelitian adalah dokumen dan hasil wawancara. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan kajian dokumen dan wawancara. Teknik Analisis data menggunakan Metode Miles & Huberman dengan peneliti sebagai instrumen analisa utama. pengujian keabsahan data dilakukan dengan meningkatkan ketekunan, triangulasi sumber, diskusi teman yang memahami manajemen risiko dan murabahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam praktek pembiayaan murabahah BMT Dana Syariah Piyungan telah sesuai dengan landasan hukum dan fiqh yang diamanatkan oleh Dewan Syariah Nasional. Selain itu, dalam melakukan praktek pembiayaan, BMT Dana Syariah Piyungan pernah mengalami risiko pembiayaan seperti angsuran utang anggota kurang lancar, angsuran yang tidak dapat tertagih lagi, dan kegagalan internal BMT Dana Syariah Piyungan dalam melakukan analisis kelayakan pembiayaan. BMT Dana Syariah Piyungan memiliki strategi untuk meminimalisir risiko-risiko tersebut antara lain dengan cara melakukan pendampingan intensif kepada anggota dengan melakukan pertemuan setiap bulannya, melakukan analisis 5C kepada calon anggota yang akan mengajukan pembiayaan, menyisihkan cadangan kerugian piutang untuk anggota yang diperkirakan tidak lagi mampu melunasi utangnya, dan rutin mengikutkan pegwainya untuk pelatihan mengenai manajemen risiko yang diadakan pihak eksternal seperti Dinas Koperasi dan UKM. Hasil penelitian merekomendasikan kepada BMT Dana Syariah Piyungan untuk menetapkan denda bagi anggota yang menunggak angsuran pembiayaan, melakukan analisa kelayakan kuantitatif bagi calon anggota, menetapkan nilai agunan sebesar 50% dari jumlah pembiayaan yang diberikan, menerapkan sistem Client Credit Rating, dan membentuk satuan kerja khusus untuk analisa kelayakan pembiayaan dan manajemen risiko.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMurabahah,en_US
dc.subjectPembiayaan,en_US
dc.subjectdan Manajemen Risikoen_US
dc.titleManajemen Risiko dalam Pembiayaan Murabahah: Studi pada BMT Dana Syariah Piyunganen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM09312335


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record