Show simple item record

dc.contributor.authorAnhari, Sadad Arif
dc.date.accessioned2026-07-23T07:53:24Z
dc.date.available2026-07-23T07:53:24Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/64846
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim terhadap pembagian harta bersama dan kedudukan hukum harta bersama setelah terjadinya percerarian. Akibat hukum perceraian memang tidak hanya menyangkut hubungan kedua pasangan, anak, tetapi juga terhadap harta kekayaan selama dalam perkawinan (harta bersama). Penelitian skripsi ini adalah peneltian hukum normatif yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dari penelusuran keperpustakaan dan wawancara dengan nara sumber (hakim), kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum pertimbangan hakim terhadap pembagian harta bersama dan bagaimana kedudukan harta bersama setelah terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Tenggarong. Berdasarkan hasil penelitian sebagaiamana telah diuraikan, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa dasar hukum pertimbangan hakim terhadap pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Tenggarong secara pembagian memang telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, dimana masing-masing pihak baik mantan suami maupun mantan istri berhak mendapat seperdua dari harta bersama. Namun, di sisi lain hakim dalam pertimbangannya tidak menerapkan ketentuan Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam, dimana hakim tidak melandaskan pada “persetujuan” ketika suami atau istri ingin menjual harta bersama, melainkan hanya berdasarkan pada “sepengetahuan”. Adapun, kedudukan harta bersama setelah terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Tenggarong adalah janda atau duda berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian. Harta selain harta hibah, bawaan, boleh dijual dengan tidak mempermasalahkan pula siapa yang mencari, apalagi jika itu untuk kepentingan keluarga dan tidak masalah mantan istri meminta harta bersama dimaksud agar dibagi dua setelah perceraian terjadi, walaupun ternyata telah terjual sebelum perceraian, asalkan ia dapat membuktikan terlebih dahulu bahwa harta tersebut adalah harta bersama dan telah dijual oleh mantan suaminya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectdasar hukum,en_US
dc.subjectkedudukan,en_US
dc.subjectharta bersama.en_US
dc.titleAkibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama di Pengadilan Agama Tenggarongen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM08410199


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record