• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Akibat Hukum Ketidaklengkapan Fakta Material dalam Prospektus (Studi PT Adaro Energy Tbk)

    Thumbnail
    View/Open
    06410126.pdf (2.345Mb)
    Date
    2012
    Author
    Sari, Yohanna Vebry Giyan
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sebuah perusahaan yang akan melakukan penawaran perdana saham (IPO) harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya yaitu merubah perusahaan tertutup menjadi terbuka. Demikian juga dengan PT Adaro Energy yang melakukan penawaran umum merubah perusahaan menjadi terbuka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penawaran perdana saham (IPO) PT Adaro dan mengetahui tanggung jawab para pihak serta sanksi yang didapat karena melakukan pelanggaran tidak memberikan fakta informasi yang penting. Penelitian ini difokuskan pada pelaksanaan prinsip keterbukaan pada penawaran perdana saham PT Adaro dan tanggung jawab hukum para pihak dalam IPO PT Adaro. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian kepustakaan ini dilakukan dengan cara studi dokumen, yaitu mempelajari, mengkaji dan menelaah bahan-bahan hukum baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah PT Adaro telah berupaya melakukan prosedur penawaran umum dengan syarat-syarat yang telah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun demikian, masih ada informasi penting yang belum dicantumkan oleh PT Adaro terkait prospektusnya, antara lain tidak menuliskan gugatan dari Beckkett Pte Ltd. Tanggun jawab ditanggung oleh masing-masing pihak yang menandatangani prospektus PT Adaro dan dikenakan hukuman 3 tahun dengan denda 5 miliar. Sebuah perusahaan yang akan melakukan penawaran umum di pasar perdana harus memberikan keterangan material yang lengkap karena akan merugian investor. Ketidaklengkapan informasi tersebut merupakan kebohongan publik, kebohongan publik tersebut didalam hukum perdata termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum akan mendapatkan sanksi, karena adanya pihak yang dirugikan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/64700
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV