| dc.description.abstract | Pernikahan dalam masyarakat Melayu tidak hanya dimaknai sebagai ikatan
antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai peristiwa adat yang
mengandung nilai sosial, budaya, dan religius. Salah satu tradisi yang masih
dilestarikan dalam upacara pernikahan adat Melayu di Kecamatan Kubu,
Kabupaten Rokan Hilir, adalah tradisi tepung tawar. Tradisi ini berfungsi
sebagai simbol doa, restu, dan harapan keselamatan bagi pasangan pengantin.
Dalam pelaksanaannya, tokoh adat memiliki peran penting sebagai mediator yang
menjembatani kepentingan keluarga, masyarakat, serta nilai adat dengan ajaran
Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran tokoh adat sebagai
mediator dalam tradisi tepung tawar serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-
prinsip hukum Islam, khususnya terkait tauhid dan larangan syirik. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian
lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama,
dan masyarakat, observasi langsung, serta dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa tokoh adat berperan sebagai pengatur prosesi adat,
penengah dalam perbedaan pendapat antar keluarga, serta penjaga agar tradisi
tepung tawar tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam. Tradisi tepung tawar
dipahami sebagai bentuk doa dan simbol sosial, bukan ritual mistik. Dalam
perspektif hukum Islam, tradisi ini termasuk ‘urf shahih yang dibolehkan selama
tidak bertentangan dengan syariat. Penelitian ini menegaskan bahwa adat dan
agama dapat berjalan seiring secara harmonis. | en_US |