| dc.description.abstract | Sistem perpajakan di Indonesia menuntut kepatuhan administratif yang tinggi dari setiap
pelaku usaha, terutama dalam memenuhi kewajiban pemotongan pajak pihak ketiga seperti PPh
Pasal 23. PT Wijaya Karya Beton PPB Majalengka, sebagai perusahaan manufaktur dengan
intensitas transaksi jasa yang besar, memiliki risiko kerugian finansial berupa denda jika terjadi
kesalahan dalam proses administrasinya. Laporan magang ini bertujuan untuk menganalisis
penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas transaksi jasa pada perusahaan tersebut guna
mengevaluasi kesesuaian prosedur penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya
dengan regulasi yang berlaku. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui
observasi langsung, wawancara, dan analisis dokumen perpajakan seperti invoice serta e-Bupot
Unifikasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan PPh Pasal 23 di PT WIKA Beton PPB
Majalengka secara umum telah selaras dengan Undang-Undang PPh dan PMK Nomor
141/PMK.03/2015. Namun, ditemukan hambatan teknis berupa ketidakstabilan sistem Coretax
DJP yang menghambat penerbitan bukti potong dan ketergantungan pada kecepatan sinkronisasi
data dari tim akuntansi. Temuan ini mengindikasikan perlunya perbaikan koordinasi internal
melalui penetapan tenggat waktu yang lebih ketat. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk
terus memperbarui sistem pengawasan dan melakukan rekonsiliasi berkala guna menjamin
kepatuhan pajak yang optimal dan menghindari sanksi di masa depan. | en_US |