Evaluasi Program Kebijakan Otonomi Daerah No 54 Tahun 2016 terhadap Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama Islam Melalui Model Cipp di Kabupaten Sarolangun-jambi
Abstract
Penelitian ini mengevaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi
daerah dalam Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 54 Tahun 2016
tentang program 15 menit membaca Al-Qur’an sebelum kegiatan
belajar mengajar di Kabupaten Sarolangun. Evaluasi ini
menempatkan kebijakan tersebut dalam kerangka hukum pendidikan
nasional dan keagamaan, antara lain Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 tentang Pendidikan,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Agama Nomor 128 Tahun 1982 dan Nomor 4A Tahun 1982 tentang
Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Al-Qur’an, serta
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan
Menteri Agama Nomor 0198/U/1985 dan Nomor 35 Tahun 1985
tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama di Sekolah/Kursus.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
evaluasi program model CIPP yang meliputi aspek konteks, input,
process, dan product. Subjek penelitian terdiri atas kepala sekolah,
guru, dan pihak terkait di beberapa SD dan SMP di Kabupaten
Sarolangun. Data dikumpulkan melalui wawancara dan
dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian
data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pada aspek konteks, kebijakan ini lahir dari kebutuhan
meningkatkan karakter religius dan kemampuan membaca Al-
Qur’an peserta didik. Pada aspek masukan, program didukung oleh
sumber daya manusia yang cukup memadai, meskipun masih
terdapat perbedaan kemampuan guru, keterbatasan sarana, dan
belum optimalnya panduan pelaksanaan. Pada aspek proses,
program telah berjalan rutin di sebagian besar sekolah dan
menciptakan suasana religius, tetapi pengawasan dan koordinasi
antarinstansi masih perlu ditingkatkan. Pada aspek produk, program
berdampak positif terhadap kemampuan membaca Al-Qur’an,
kedisiplinan, dan pembentukan akhlak peserta didik. Dengan
demikian, kebijakan ini berkontribusi positif terhadap peningkatan
kualitas Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Sarolangun, tetapi
masih memerlukan penguatan pembinaan, pengawasan, serta
dukungan sarana dan prasarana agar pelaksanaannya lebih optimal
dan merata.
Collections
- Islamic Education [1275]
