| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka perkawinan dini di
Kabupaten Wonosobo yang melampaui rata-rata regional. Merujuk data Badan
Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah tahun 2023, tercatat sebanyak 20,81%
perempuan di wilayah tersebut melangsungkan perkawinan pertama pada usia
kurang dari 17 tahun, dan 26,9% lainnya pada rentan usia 17-18 tahun. Di tengah
dominasi putusan yang mengabulkan permohonan, Penetapan Nomor
393/Pdt.P/2024/PA.Wsb menyajikan diskursus hukum yang unik karena hakim
menolak dispensasi kawin meskipun anak pemohon dalam kondisi hamil.
Penolakan ini memicu konsekuensi hukum kompleks, baik bagi masa depan anak
pemohon maupun status hukum anak yang dikandungnya. Studi kualitatif ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui wawancara dan telaah
dokumen. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk menguji relevansi
pertimbangan hakim dengan hukum positif serta kaidah fiqhiyah dar’u al-mafasid
muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih. Hasil penelitian mengungkap bahwa
penolakan permohonan bukan disebabkan oleh kendala administratif, melainkan
karena fakta hukum di persidangan tidak mendukung dalil pemohon. Secara
yuridis, hakim memprioritaskan prinsip perlindungan anak diatas legalitas
perkawinan dini, sementara secara kaidah fiqhiyah, putusan ini selaras dengan
upaya pencegahan kemudaratan jangka panjang. Meskipun ditolak, pertimbangan
hakim tetap berupaya menjamin perlindungan dan hak-hak bagi anak diluar
perkawinan demi mewujudkan kemaslahatan yang berkeadilan bagi semua pihak. | en_US |