Show simple item record

dc.contributor.authorHernanti, Richi
dc.date.accessioned2026-07-13T01:54:56Z
dc.date.available2026-07-13T01:54:56Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/64312
dc.description.abstractPandemi COVID-19 mengakibatkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian dan sektor perbankan, khususnya peningkatan risiko kredit akibat penurunan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan merespon kondisi tersebut dengan mengeluarkan kebijakan stimulus salah satunya berupa restrukturisasi kredit COVID-19. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menekan peningkatan rasio Non Performing Loan (NPL). Namun, dengan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit COVID-19 pada tahun 2024 menimbulkan menimbulkan tantangan baru bagi sektor perbankan, termasuk BPR milik Pemerintah Kota Magelang. Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis pengaruh kebijakan restrukturisasi kredit COVID-19 terhadap Non Performing Loan (NPL) serta menguji perbedaan rasio NPL selama dan setelah berakhirnya kebijakan tersebut pada BPR milik Pemerintah Kota Magelang. Penelitian ini menggunakan pendekatan mix method dengan metode kuantitatif dan kualitatif. Analisis kuantitatif dilakukan dengan regresi data panel terhadap laporan kinerja keuangan PT. BPR BKK Kota Magelang (Perseroda) dan Perumda BPR Bank Magelang periode Maret 2020 sampai dengan Desember 2024, serta uji beda paired sample t-test. Sementara itu, pendekatan kualitatif dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk memperdalam dan memperkuat hasil analisis kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan restrukturisasi kredit COVID-19 berpengaruh negatif terhadap rasio NPL pada BPR milik Pemerintah Kota Magelang, yang mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut efektif dalam menekan peningkatan kredit bermasalah selama masa pandemi. Selain itu, terdapat perbedaan yang signifikan antara rasio selama periode penerapan kebijakan restrukturisasi kredit dan setelah kebijakan tersebut berakhir, dimana rasio NPL cenderung meningkat setelah berakhirnya retsrukturisasi kredit COVID-19. Temuan ini mengindikasikan bahwa restrukturisasi kredit berperan sebagai instrumen mitigasi risiko kredit dalam jangka pendek, namun diperlukan strategi lanjutan dalam pengelolaan risiko kredit pasca berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRestrukturisasi Krediten_US
dc.subjectCOVID-19en_US
dc.subjectNon Performing Loan (NPL)en_US
dc.subjectBPRen_US
dc.titleDampak Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Terhadap Non Performing Loan Pada BPR Milik Pemerintah Kota Magelangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23918027


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record