Dampak Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Terhadap Non Performing Loan Pada BPR Milik Pemerintah Kota Magelang
Abstract
Pandemi COVID-19 mengakibatkan dampak yang signifikan terhadap
perekonomian dan sektor perbankan, khususnya peningkatan risiko kredit akibat
penurunan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit.
Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan merespon kondisi tersebut
dengan mengeluarkan kebijakan stimulus salah satunya berupa restrukturisasi
kredit COVID-19. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem
keuangan dan menekan peningkatan rasio Non Performing Loan (NPL). Namun,
dengan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit COVID-19 pada tahun 2024
menimbulkan menimbulkan tantangan baru bagi sektor perbankan, termasuk BPR
milik Pemerintah Kota Magelang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis pengaruh kebijakan
restrukturisasi kredit COVID-19 terhadap Non Performing Loan (NPL) serta
menguji perbedaan rasio NPL selama dan setelah berakhirnya kebijakan tersebut
pada BPR milik Pemerintah Kota Magelang. Penelitian ini menggunakan
pendekatan mix method dengan metode kuantitatif dan kualitatif. Analisis
kuantitatif dilakukan dengan regresi data panel terhadap laporan kinerja keuangan
PT. BPR BKK Kota Magelang (Perseroda) dan Perumda BPR Bank Magelang
periode Maret 2020 sampai dengan Desember 2024, serta uji beda paired sample
t-test. Sementara itu, pendekatan kualitatif dilakukan melalui Focus Group
Discussion (FGD) untuk memperdalam dan memperkuat hasil analisis kuantitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan restrukturisasi kredit
COVID-19 berpengaruh negatif terhadap rasio NPL pada BPR milik Pemerintah
Kota Magelang, yang mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut efektif dalam
menekan peningkatan kredit bermasalah selama masa pandemi. Selain itu,
terdapat perbedaan yang signifikan antara rasio selama periode penerapan
kebijakan restrukturisasi kredit dan setelah kebijakan tersebut berakhir, dimana
rasio NPL cenderung meningkat setelah berakhirnya retsrukturisasi kredit
COVID-19. Temuan ini mengindikasikan bahwa restrukturisasi kredit berperan
sebagai instrumen mitigasi risiko kredit dalam jangka pendek, namun diperlukan
strategi lanjutan dalam pengelolaan risiko kredit pasca berakhirnya kebijakan
restrukturisasi kredit.
