| dc.description.abstract | Peningkatan angka permohonan dispensasi kawin di Indonesia menunjukkan masih
terbukanya ruang terjadinya perkawinan anak meskipun batas usia perkawinan
telah dinaikkan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Salah satu akibat dari fenomena ini menimbulkan persoalan hukum, khususnya
terkait pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin serta kedudukan
wali ketika orang tua kandung tidak lagi menjalankan fungsi pengasuhan. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan
Nomor 253/Pdt.P/2023/PA.Rbg serta mengkaji kedudukan wali dalam putusan
tersebut menurut hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan normatif yuridis.
Data yang diperoleh, dianalisis secara deskriptif-naratif dengan teknik content
analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan permohonan
dispensasi kawin dengan mendasarkan pada alasan mendesak berupa kehamilan
calon mempelai perempuan, kesiapan fisik, mental, dan ekonomi para pihak, serta
pertimbangan kemaslahatan dan pencegahan mudarat sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Perkawinan, PERMA Nomor 5 Tahun 2019, dan prinsip-prinsip
hukum Islam. Sementara itu, kedudukan wali dalam putusan tersebut secara
normatif belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2019, khususnya terkait syarat usia wali. Namun demikian, hakim tetap
menerima pemohon sebagai pihak yang memiliki legal standing berdasarkan
kondisi faktual dan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini menunjukkan adanya
kecenderungan hakim mengedepankan keadilan substantif dibandingkan kepastian
hukum formil dalam perkara dispensasi kawin. | en_US |